Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya, dan mendukung program terkait. Pemerintah Daerah bertugas memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional, tempat rehabilitasi, serta membina dan mengawasi tempat rehabilitasi. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, penyebaran informasi, dan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Bupati menyusun rencana aksi daerah setiap tahun dan membentuk tim terpadu di tingkat daerah dan kecamatan. Di tingkat nagari, dibentuk Tim Nagari Pelopor Bersih Narkotika dan Prekursor Narkotika. Antisipasi dini dilakukan melalui deteksi dini dan peningkatan kegiatan vokasional. Pemerintah Daerah juga menyediakan data dan informasi melalui pemetaan wilayah rawan dan penyediaan pusat informasi dan sistem informasi. Penanganan penyalahgunaan difasilitasi melalui peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis. Masyarakat berperan serta dalam program pencegahan, meningkatkan kepedulian, dan menjadi pelopor anti narkotika.