Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 2/2023 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2023Tanggal Penetapan:9 Maret 2023
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tanggal Berlaku09 Maret 2023
Tanggal Penetapan09 Maret 2023
Tempat PenetapanSarilamak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 30); 3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 822);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya, dan mendukung program terkait. Pemerintah Daerah bertugas memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional, tempat rehabilitasi, serta membina dan mengawasi tempat rehabilitasi. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, penyebaran informasi, dan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Bupati menyusun rencana aksi daerah setiap tahun dan membentuk tim terpadu di tingkat daerah dan kecamatan. Di tingkat nagari, dibentuk Tim Nagari Pelopor Bersih Narkotika dan Prekursor Narkotika. Antisipasi dini dilakukan melalui deteksi dini dan peningkatan kegiatan vokasional. Pemerintah Daerah juga menyediakan data dan informasi melalui pemetaan wilayah rawan dan penyediaan pusat informasi dan sistem informasi. Penanganan penyalahgunaan difasilitasi melalui peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis. Masyarakat berperan serta dalam program pencegahan, meningkatkan kepedulian, dan menjadi pelopor anti narkotika.

(-)

1. Perangkat Daerah terkait yang tidak melaksanakan kewajiban deteksi dini dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sanksi kepegawaian lainnya. 2. Pimpinan tempat usaha, hotel, penginapan, dan tempat hiburan yang tidak memasang papan pengumuman larangan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau denda administratif. 3. Camat dan Walinagari yang tidak melaksanakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi kepegawaian lainnya.