Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pada Lembaga Rehabilitasi Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNN 1/2019 · Peraturan BNN No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BNN Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2019Tanggal Penetapan:17 Januari 2019
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Badan Narkotika Nasional
TemaPenyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pada Lembaga Rehabilitasi Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku23 Januari 2019
Tanggal Penetapan17 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi pada lembaga rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan keseragaman, kesamaan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan rehabilitasi yang dilaksanakan oleh lembaga rehabilitasi di lingkungan BNN, serta untuk menjamin mutu layanan yang diberikan kepada penyalah guna, pecandu narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis Lembaga Rehabilitasi: Penyelenggaraan rehabilitasi dilakukan oleh balai besar, balai, loka rehabilitasi, klinik BNN, klinik atau layanan rehabilitasi sosial BNN Provinsi, dan klinik atau layanan rehabilitasi sosial BNN Kabupaten/Kota.
  • Jenis Klien: Layanan rehabilitasi diberikan kepada klien sukarela, klien yang datang atas kemauan keluarga, klien rujukan, klien yang sedang dalam proses hukum, dan klien dengan kondisi tertentu (misalnya penyakit menular atau gangguan jiwa berat).
  • Program Rehabilitasi: Program rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pascarehabilitasi. Program rehabilitasi rawat inap dapat berlangsung paling lama 3 bulan, paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan, atau paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan, tergantung kondisi klien.
  • Sumber Daya Manusia: Penyelenggaraan layanan rehabilitasi membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan memiliki keahlian di bidang adiksi narkoba.
  • Formularium: Penyediaan obat dilaksanakan berdasarkan formularium yang menjadi acuan bagi lembaga rehabilitasi.
  • Layanan Evaluasi Psikologis: Klien diberikan layanan evaluasi psikologis yang dilakukan oleh psikolog klinis.
  • Pembiayaan: Pembiayaan penyelenggaraan layanan rehabilitasi ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
  • Pelaporan: Lembaga rehabilitasi wajib melaporkan penyelenggaraan layanan rehabilitasi kepada Deputi Rehabilitasi BNN.
  • Monitoring dan Evaluasi: Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Deputi Rehabilitasi BNN secara berkala.

(-)

(-)