Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1963 tentang Penetapan Tan Malaka Sebagai Pahlawan Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1963 · Keppres No. 53 Tahun 1963 · Keppres Nomor 53 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 1963Tanggal Penetapan:28 Maret 1963
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Tan Malaka Sebagai Pahlawan Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Maret 1963
Tanggal Penetapan28 Maret 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1963 ini menetapkan Saudara Tan Malaka, almarhum, sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Tan Malaka telah memberikan jasa-jasa besar sebagai pemimpin Indonesia di masa lalu, terutama dalam memimpin kegiatan teratur untuk menentang penjajahan di Indonesia. Keputusan ini juga mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1957 dan Nomor 241 Tahun 1958 yang mengatur tentang Pahlawan Kemerdekaan Nasional dan tata cara penetapannya. Ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1957 berlaku untuk memperingati arwah almarhum Tan Malaka. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 28 Maret 1963, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)