Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman penggunaan pakaian dinas lapangan bagi petugas operasional yang menyelenggarakan fungsi perhubungan darat. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk meningkatkan disiplin dan ketertiban petugas operasional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan pengaturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan operasional saat ini. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi kewajiban bagi petugas operasional untuk mengenakan pakaian dinas lapangan yang terdiri dari tutup kepala, tutup badan, dan alas kaki, sesuai dengan tugas dan lokasi operasional. Pakaian dinas ini harus dikenakan secara lengkap, rapi, dan teratur, serta disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan kecakapan petugas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur atribut yang harus dikenakan bersama pakaian dinas, seperti tanda pangkat, nama pegawai, dan badge logo perhubungan.