Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 9/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 118)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2014. Perubahan ini meliputi penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi pengujian kendaraan bermotor, serta retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Perubahan spesifik meliputi:

  1. Pasal 40: Struktur dan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum digolongkan berdasarkan jenis kendaraan (bermotor dan tidak bermotor) dengan tarif yang telah disesuaikan.
  2. Pasal 55: Tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan dan pelayanan.
  3. Pasal 74: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
  4. Pasal 75: Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
  5. Pasal 76: Formula perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPTM) ditetapkan, dengan tarif retribusi sebesar Rp. 3.650.000,- yang dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Penyesuaian tarif ditetapkan dengan peraturan Bupati.
  6. Pasal 79: Ayat (1) dihapus, retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)