Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 5/2008 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2008Tanggal Penetapan:28 Februari 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku28 Februari 2008
Tanggal Penetapan28 Februari 2008
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Majalengka. Setiap Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Fungsi Dinas Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi setiap Dinas Daerah terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan), Bidang-Bidang yang membawahkan Seksi-Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sebagai unsur pelaksana teknis yang dipimpin oleh seorang Kepala UPTD dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

1. Perangkat Daerah yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya dan sah keberadaannya sampai dilakukannya reposisi pejabat dalam jabatan dimaksud Peraturan Daerah ini.

(-)