Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 8/2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2020Tanggal Penetapan:22 Oktober 2020
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Rumah Tidak Layak Huni
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku22 Oktober 2020
Tanggal Penetapan22 Oktober 2020
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana di Lingkungan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal yang layak, menciptakan rumah tinggal yang sehat dan bersih, menumbuhkan kepedulian dan kegotongroyongan, mengurangi beban pengeluaran warga miskin, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bantuan RTLH, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, memberdayakan pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan, serta menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Pemerintah Daerah menyusun rencana program kegiatan dan perbaikan RTLH sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah.
  • Program dan kegiatan RTLH meliputi RTLH perkotaan dan perdesaan, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  • Penyelenggaraan bantuan RTLH dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia.
  • Kriteria penerima program bantuan RTLH meliputi warga Kabupaten Kolaka Utara yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan legalitas yang tidak sengketa, belum memiliki rumah atau memiliki rumah tidak layak huni, belum pernah menerima bantuan rumah dari pemerintah, dan berpenghasilan rendah.
  • Usulan penerima bantuan RTLH dapat diajukan melalui usulan dari Desa dan Kelurahan dan wajib diverifikasi oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPPP).
  • Pelaksanaan program bantuan RTLH dilakukan melalui kegiatan pada Dinas, dengan sasaran mengacu pada Keputusan Bupati tentang Penetapan Calon Penerima Program Bantuan Rumah Layak Huni.
  • Dinas wajib menyusun Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni.
  • Koordinasi dilakukan antara Dinas, penerima bantuan, dan mitra kerja sama dengan DPPP, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
  • Sosialisasi program dan kegiatan RTLH dilaksanakan oleh Dinas.
  • Dinas melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan RTLH.
  • Pengawasan program dan kegiatan RTLH dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara dan aparat pengawas fungsional lainnya.
  • Dinas wajib melaporkan program dan kegiatan secara tertulis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Pembiayaan program dan kegiatan RTLH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)