Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 95/PMK.02/2012 · PMK No. 95/PMK.02/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2012Tanggal Penetapan:12 Juni 2012
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Juni 2012
Tanggal Penetapan12 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013. Standar Biaya Keluaran ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2013 dan sebagai referensi untuk penyusunan prakiraan maju serta bahan penghitungan pagu indikatif untuk Tahun Anggaran 2014. Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi yang dapat disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran. Revisi anggaran dapat dilakukan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)