Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Kementrian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 37/2022 · Permenhub No. 37 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 37 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Kementrian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015. Latar belakang pencabutan ini adalah perkembangan peraturan dan kebijakan di bidang kepegawaian yang memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi saat ini. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dengan pencabutan ini, wewenang dan pemberian kuasa di bidang kepegawaian akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang baru.

(-)

(-)