di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 29/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2012.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Ketentuan Substansial: