Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 29/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanMalili

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 702.684.396.276,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 730.843.020.833,00, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Surplus/Defisit: APBD mengalami defisit sebesar (Rp. 28.158.624.557,00).
  4. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 44.712.947.204,50 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.554.322.647,50, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 28.158.624.557,00.
  5. Lampiran: Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  6. Peraturan Bupati: Bupati Luwu Timur menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)