di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1989 tentang Pengesahan International Convention For Safe Containers (CSC)
Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1989 · Keppres No. 33 Tahun 1989 · Keppres Nomor 33 Tahun 1989
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan International Convention for Safe Containers (CSC) yang diterima di Jenewa pada 2 Desember 1972. Konvensi ini mengatur keselamatan dan sertifikasi peti kemas sebagai alat pengangkutan internasional. Dengan pengesahan ini, Indonesia dapat melakukan sertifikasi peti kemas yang diakui secara internasional, sejalan dengan keanggotaan Indonesia dalam International Maritime Organization (IMO). Selain itu, pengesahan ini membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan produksi peti kemas sebagai komoditi ekspor non-migas dan untuk pemakaian domestik.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengesahan konvensi yang memungkinkan Indonesia untuk melakukan sertifikasi peti kemas secara mandiri. Hal ini penting mengingat peningkatan penggunaan peti kemas dalam pengangkutan internasional dan kecenderungan pengalihan produksi peti kemas ke negara berkembang, termasuk Indonesia. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.