Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 9/2004 · Perda Kota Sawahlunto No. 9 Tahun 2004 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2004Tanggal Penetapan:8 Juni 2004
Ketahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku23 Juni 2004
Tanggal Penetapan08 Juni 2004
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan.

Dinas Peternakan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang peternakan dan perikanan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang peternakan dan perikanan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan pengelolaan urusan ketatausahaan.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Program, Bidang Budidaya, Bidang Pengembangan dan Perlindungan, Bidang Bina Usaha dan Kelembagaan, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas Dinas secara keseluruhan.

(-)

(-)