Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 4/2018 · Perda Kabupaten Malinau No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2018Tanggal Penetapan:15 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku15 Agustus 2018
Tanggal Penetapan15 Agustus 2018
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malinau, khususnya dari Retribusi Jasa Usaha. Tujuannya adalah untuk melakukan penambahan objek dan perubahan struktur serta besaran tarif Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan ini mengatur perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, meliputi:

  1. Perubahan struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
  2. Penambahan objek retribusi baru, seperti Pemakaian Mobil Dinas dan Pemakaian Perlengkapan Alat-alat Makan Minum.
  3. Perubahan ketentuan terkait Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, termasuk penambahan daftar tempat rekreasi dan wisata yang dikenakan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang dasar pengenaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, termasuk jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara rekreasi dan olahraga, serta potongan harga yang diberikan.

(-)

(-)