Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ ATAU PENYEDOTAN KAKUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 10/2013 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2013Tanggal Penetapan:8 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ ATAU PENYEDOTAN KAKUS
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku08 Oktober 2013
Tanggal Penetapan08 Oktober 2013
Tempat PenetapanKota Agung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan sumber pendapatan asli daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus oleh Pemerintah Daerah.
  3. Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan volume hasil penyedotan dan fasilitas yang digunakan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan klasifikasi WC (A, B, C, D, E) sesuai dengan fungsi penggunaan dan penyedotan/pengerukan, dengan tarif yang berbeda untuk setiap klasifikasi (Rp. 75.000,-/M³ hingga Rp. 350.000,-/M³).
  6. Peninjauan Tarif: Tarif ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  7. Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah Daerah tempat Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus diberikan.
  8. Masa Retribusi: Jangka waktu dari penggunaan pelayanan penyedotan kakus yang diberikan setiap 1 (satu) kali memanfaatkan jasa pelayanan.
  9. Saat Retribusi Terutang: Saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Penentuan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetor secara bruto ke Kas Daerah.
  11. Penagihan: Dilakukan dengan STRD dan didahului dengan Surat Teguran jika tidak atau kurang bayar.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberikan insentif sebesar 5%.
  13. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penetapan.
  14. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
  15. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Hak penagihan menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi yang terutang.