di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 5/2021 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah, dengan memperkuat struktur permodalan Perumda BPR Sukabumi agar dapat mengembangkan usaha mikro dan kecil serta meningkatkan daya saing.
Tujuan penyertaan modal ini meliputi memperkuat permodalan Perumda BPR Sukabumi, meningkatkan daya saing, meningkatkan peran dalam pengusahaan bidang perbankan terutama Usaha Mikro dan Kecil, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pengelolaan dan kinerja Perumda BPR Sukabumi, mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk, serta meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Penyertaan modal daerah dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD dan/atau barang bergerak dan tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang. Modal dasar Perumda BPR Sukabumi adalah Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), dengan sisa modal dasar yang belum disetor senilai Rp64.573.881.000,00 (enam puluh empat milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang akan dialokasikan secara bertahap dalam APBD tahun anggaran 2021 hingga 2028.
Pemerintah Daerah berhak mendapatkan dividen sebesar 55% dari laba bersih Perumda BPR Sukabumi. Perumda BPR Sukabumi wajib mengelola penyertaan modal daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan melakukan penatausahaan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menyetorkan bagian dividen/laba kepada Pemerintah Daerah.
Direksi Perumda BPR Sukabumi wajib menyampaikan laporan realisasi Penyertaan Modal Daerah secara bulanan, triwulanan, dan tahunan kepada KPM melalui Dewan Pengawas sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten atas pelaksanaan APBD.