Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Gianyar. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut atas jasa pelayanan fasilitas dalam pasar atau areal pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas tempat/lahan pasar yang digunakan oleh wajib retribusi, sesuai dengan kelas pasar, jenis fasilitas, dan penggolongan jenis dagangan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Besarnya tarif retribusi pelayanan pasar ditentukan berdasarkan kelas pasar, golongan dagangan, dan jenis fasilitas yang digunakan (kios, los, pelataran). Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Kabupaten Gianyar.
- Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis). Wajib Retribusi wajib membayar/melunasi retribusi yang terutang secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan.