Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 9/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2017Tanggal Penetapan:14 Maret 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaBentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku14 Maret 2017
Tanggal Penetapan14 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Nomor IX.C.2, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-51/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum. 2. Peraturan Nomor IX.C.3, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-43/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Perubahan Peraturan IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang bentuk dan isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan standar internasional dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan peraturan mengenai pedoman mengenai bentuk dan isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan mengenai pedoman mengenai bentuk dan isi Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Emiten untuk menyusun Prospektus dan Prospektus Ringkas sesuai dengan format dan isi yang telah ditetapkan. Prospektus harus memuat informasi rinci mengenai penawaran umum, penggunaan dana, data keuangan, faktor risiko, dan informasi terkait emiten. Prospektus Ringkas memuat ringkasan informasi penting dari Prospektus. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten serta penjamin pelaksana emisi Efek (jika ada) pada waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal atau pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Prospektus, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab bahwa Prospektus telah memenuhi ketentuan. Emiten dapat melakukan penyesuaian atas pengungkapan Informasi atau Fakta Material tidak terbatas hanya pada Informasi atau Fakta Material yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Bagi Emiten yang telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat utang kepada Otoritas Jasa Keuangan namun Pernyataan Pendaftaran dimaksud belum efektif sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Prospektus yang disampaikan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat utang tetap mengikuti Peraturan Nomor IX.C.2, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-51/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan Nomor IX.C.3, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-43/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Perubahan Peraturan IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggar.