Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 18/2019 · Peraturan Menag No. 18 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2019Tanggal Penetapan:12 September 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPenelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku12 September 2019
Tanggal Penetapan12 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang penelitian dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan pada Kementerian Agama. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan. Tujuannya adalah menyediakan data, informasi, dan keterangan yang bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penyediaan bahan pertimbangan pengambilan keputusan atau kebijakan.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Litbang dan Diklat) merupakan penyelenggara penelitian dan pengembangan, dengan kewajiban menyusun rencana strategis lima tahunan, standar mutu, koordinasi, dan pelaporan tahunan kepada Menteri Agama. Kegiatan penelitian dan pengembangan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan, yang wajib memenuhi standar mutu. Penelitian dan pengembangan dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri.

Jenis penelitian terdiri atas penelitian dasar dan penelitian terapan, sedangkan jenis pengembangan meliputi kajian, seminar, workshop, simposium, dan diskusi kelompok terfokus. Unit Penelitian dan Pengembangan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang meliputi bimbingan masyarakat agama dan layanan keagamaan; pendidikan madrasah, pendidikan agama, pendidikan keagamaan, dan pendidikan tinggi keagamaan; lektur, manuskrip, dan khazanah keagamaan; kitab suci dan layanannya; dan manajemen organisasi. Hasil penelitian dan pengembangan dipublikasikan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat serta satuan kerja di Kementerian Agama dalam perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan. Pembiayaan penelitian dan pengembangan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)