Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 32 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 32/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 32 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2011
Tempat PenetapanAek Kanopan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  3. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Setiap kendaraan bermotor bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  5. Masa uji berkala kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus berlaku selama 6 (enam) bulan.
  6. Besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi pengujian (pertama kali atau berikutnya).

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, serta tata cara penagihan retribusi.

1. Hasil pengujian yang dikeluarkan berdasarkan peraturan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.