Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Utara 5/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2021Tanggal Penetapan:13 Oktober 2021
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Tanggal Berlaku13 Oktober 2021
Tanggal Penetapan13 Oktober 2021
Tempat PenetapanManado

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 meliputi:

  1. Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp.4.072.305.545.344,- menjadi Rp.4.097.037.778.188,-
  2. Belanja Daerah yang semula sebesar Rp.4.087.615.938.923,- menjadi Rp.4.992.388.695.402,-
  3. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yang semula Rp.95.470.393.579,- menjadi Rp.998.510.917.214,- dan pengeluaran pembiayaan yang semula Rp.80.160.000.000,- menjadi Rp.103.160.000.000,-

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD. Keadaan darurat meliputi bencana alam, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali Pemerintah Daerah, dan pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

(-)

(-)