Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 3/2018 · Perda Kabupaten Sikka No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku02 Mei 2018
Tanggal Penetapan02 Mei 2018
Tempat PenetapanMaumere

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan. Latar belakangnya adalah minat baca yang rendah dan kurangnya dukungan media hiburan terhadap budaya membaca.

Peraturan ini mengatur pembentukan perpustakaan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, dengan kewajiban pendaftaran bagi perpustakaan yang dibentuk masyarakat. Jenis perpustakaan meliputi perpustakaan umum, sekolah/madrasah, dan khusus. Perpustakaan umum diselenggarakan oleh pemerintah daerah, kecamatan, desa, kelurahan, dan masyarakat, dengan fokus pada pelestarian budaya daerah dan sistem layanan berbasis teknologi informasi. Perpustakaan sekolah/madrasah wajib memenuhi standar nasional dan mengalokasikan minimal 10% anggaran operasional untuk pengembangan perpustakaan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, termasuk hak memperoleh layanan dan kewajiban menjaga kelestarian koleksi. Pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, serta memfasilitasi promosi gemar membaca. Kerjasama antar pihak dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu layanan perpustakaan. Pembiayaan perpustakaan berasal dari APBD, hibah, dan sumbangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penutupan sementara kegiatan.