di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 1/2011 · Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Padang dalam memungut BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sebagai sumber pendanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat pajak terutang, ketentuan bagi pejabat terkait (PPAT, Notaris, Kepala Kantor Pertanahan), tata cara pemungutan pajak, penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.