Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan pengaturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkait pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dilakukan secara tertib, terarah, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilakukan untuk mendukung penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan penyelamatan aset negara hasil tindak pidana. Peraturan ini mengatur tentang tata cara penerimaan, registrasi, pengklasifikasian, penempatan, pengelolaan, dan pengeluaran benda sitaan dan barang rampasan negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Pengelolaan ini mencakup aspek administrasi dan fisik, serta melibatkan berbagai pihak terkait seperti instansi penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Kepala Rupbasan bertanggung jawab atas pengelolaan ini, termasuk penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan benda sitaan dan barang rampasan negara.