Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 39 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2016 · PERPRES No. 39 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2016Tanggal Penetapan:3 Mei 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 2016
Tanggal Penetapan03 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara dengan memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai, guna meningkatkan kinerja mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan sejak tanggal pelantikan, dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Ketua Komisi dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi jika tunjangan profesi lebih kecil.

(-)

(-)