Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 2/2020 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2020Tanggal Penetapan:4 Maret 2020
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku04 Maret 2020
Tanggal Penetapan04 Maret 2020
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 132 Tahun 2011 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 34 Tahun 2011 Seri C)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat, dan mengatur retribusi pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat dan pemeriksaan laboratorium pada dinas kesehatan. Latar belakangnya adalah adanya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mewajibkan setiap penduduk Indonesia ikut serta dalam program jaminan kesehatan (Universal Health Coverage) pada 1 Januari 2019, yang berdampak pada perubahan pembayaran pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat yang akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sehingga terdapat perubahan dalam pengenaan retribusi pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011, yang mengatur besaran retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, termasuk rawat jalan, rawat inap, UGD, perawatan PONED, pemeriksaan kesehatan untuk maksud tertentu, rawat kunjungan, dan pemeriksaan penunjang diagnostik di laboratorium Puskesmas. Peraturan ini juga mengatur tarif pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Daerah.

Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, pembentukan otoritas baru, penghapusan/penggantian/pelimpahan kewenangan, atau persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

(-)