Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daearah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 3/2018 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2018Tanggal Penetapan:15 September 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daearah
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku17 September 2018
Tanggal Penetapan15 September 2018
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Rejang Lebong. Maksud dari pengelolaan ini adalah sebagai pedoman, memberikan kepastian hukum, mengamankan aset, menyeragamkan prosedur, dan mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri, serta untuk mengganti peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial:

  • Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala SKPD sebagai pejabat penatausahaan barang, Kepala SKPD sebagai pengguna barang, dan pejabat lain yang terkait dengan pengelolaan barang.
  • Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) yang memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang.
  • Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  • Penggunaan: Penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka pelayanan umum.
  • Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD, melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
  • Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban untuk mengamankan dan memelihara barang milik daerah.
  • Penilaian: Proses kegiatan untuk memberikan opini nilai atas barang milik daerah.
  • Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  • Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
  • Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang.
  • Penatausahaan: Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  • Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Upaya untuk membina, mengawasi, dan mengendalikan pengelolaan barang milik daerah.

(-)

(-)