Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat

Juga dikenal sebagai: UUDrt 13/1950 · UUDrt No. 13 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 13 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 1950Tanggal Penetapan:18 Maret 1950
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPinjaman Darurat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Maret 1950
Tanggal Penetapan18 Maret 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini diterbitkan untuk mengatasi kebutuhan mendesak dalam konsolidasi hutang negara jangka pendek dan pengaturan peredaran uang. Hal ini dianggap perlu dilakukan segera karena situasi yang mendesak.

Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengadakan pinjaman bagi negara dan mengeluarkan peraturan tentang peredaran uang, bahkan dengan menyimpang dari undang-undang lain yang berlaku, kecuali Konstitusi Sementara. Pelanggaran terhadap peraturan yang dikeluarkan berdasarkan undang-undang ini dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk mengusut dan mengawasi pelaksanaan peraturan ini, termasuk hak untuk menyita barang-barang terkait pelanggaran.

(-)

  1. Pelanggaran dengan sengaja dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga lima ratus ribu rupiah.
  2. Pelanggaran karena kelalaian dapat dikenai hukuman kurungan hingga satu tahun atau denda hingga seratus ribu rupiah.
  3. Barang-barang terkait pelanggaran dapat dinyatakan menjadi milik negara.
  4. Penghindaran pelaksanaan hukuman dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun.
  5. Kegagalan memenuhi perintah penyelidikan dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun.