Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1957 tentang Penetapan Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang Mempunyai Pengurus Sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 36/1957 · UU No. 36 Tahun 1957 · UU Nomor 36 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
BUMN & BUMDHukum Administrasi NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang Mempunyai Pengurus Sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menetapkan urusan penyelenggaraan keuangan dan perhitungan-perhitungannya mengenai perusahaan-perusahaan dan jawatan-jawatan pemerintah yang memiliki pengurus sendiri dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Kebijakan ini mengatur pengeluaran dan penerimaan keuangan yang melibatkan pinjaman, penyertaan, dan kewajiban pemerintah. Pengeluaran mencakup pinjaman uang, pembelian alat pembayaran luar negeri, dan penyertaan modal. Penerimaan meliputi bunga pinjaman, pembayaran kredit luar negeri, dan keuntungan dari penyertaan modal. Undang-undang ini juga mengatur penerbitan surat perbendaharaan untuk kebutuhan kas dengan batasan tertentu.

(-)

(-)