di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH KEPADA PT BANK LAMPUNG DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 09/2015 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 09 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Bank Lampung dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT Bank Lampung dan BUMD, meningkatkan daya saing dalam perkembangan ekonomi daerah dan nasional, mendukung upaya perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perekonomian masyarakat.
Ketentuan Substansial: