Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH KEPADA PT BANK LAMPUNG DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 09/2015 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 09 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2015Tanggal Penetapan:29 September 2015
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH KEPADA PT BANK LAMPUNG DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku29 September 2015
Tanggal Penetapan29 September 2015
Tempat PenetapanGunung Sugih

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Bank Lampung dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT Bank Lampung dan BUMD, meningkatkan daya saing dalam perkembangan ekonomi daerah dan nasional, mendukung upaya perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perekonomian masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
    • PT. Bank Lampung sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) setelah dikurangi dengan modal yang telah disetor.
    • PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Rajasa sebesar Rp 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah).
    • PT. Beguwai Jejamo Wawai sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah).
  • Penyertaan modal berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. Setiap penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Realisasi penambahan penyertaan modal mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta hasil kinerja dan perkembangan usaha PT. Bank Lampung dan BUMD.
  • Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD.
  • Dividen dan/atau bagi hasil atas penyertaan modal merupakan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • PT Bank Lampung dan BUMD wajib menyampaikan laporan dividen dan/atau bagi hasil kepada Pemerintah Daerah dan DPRD setiap tahun tutup buku, serta menyampaikan perkiraan dividen dan/atau bagi hasil maksimal 3 bulan sebelum tutup buku.

(-)

(-)