di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019-2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 14/2020 · Perda Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019-2023.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menjamin sinergi, konsistensi, dan keselarasan antara perencanaan pusat dan daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Ketentuan Substansial:
1. Pasal 1: Mengubah definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Bupati, Perangkat Daerah, Bappeda, Perencanaan, Pembangunan Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah, Perubahan RPJMD, Pemutakhiran, Program, RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra-PD, Renja-PD, Visi, Misi, Indikator Kinerja, dan APBD.
2. Pasal 3: Mengubah sistematika Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019-2023 menjadi: - BAB I PENDAHULUAN - BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH - BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH - BAB IV PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DAERAH - BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN - BAB VI STRATEGI ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH - BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH - BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH - BAB IX PENUTUP
3. Pasal 4: Menyatakan bahwa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019-2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pemutakhiran RPJMD di kemudian hari akan diatur melalui Peraturan Bupati.