Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Di Kota Singkawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 5/2013 · Perda Kota Singkawang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2013Tanggal Penetapan:27 Juni 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Di Kota Singkawang
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku08 Mei 2013
Tanggal Penetapan27 Juni 2013
Tempat PenetapanSingkawang

(-)

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Singkawang bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan efektif, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip transparansi dan partisipasi untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang baik, bersih, dan berwibawa.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, serta hak dan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi. Badan publik diwajibkan menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi yang efisien. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan meliputi informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi yang tersedia setiap saat. Peraturan ini juga mengatur jenis informasi yang dikecualikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik. Mekanisme memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat dan tepat waktu. Sengketa informasi publik diselesaikan melalui Komisi Informasi Daerah melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.

1. Selama Komisi Informasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) belum dibentuk, maka Komisi Informasi yang dimaksudkan dalam Peraturan Daerah ini adalah Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. 2. Semua hal terkait dengan urusan penyediaan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 44, dan hukum acara komisi informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 51 tunduk kepada ketentuan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat beserta hukum acaranya.

1. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Pejabat Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya yang berwenang yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). 3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen informasi publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 4. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 5. Setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).