Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 24/2017 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 24 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanTulungagung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji reguler di daerah, dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan tertib. Fasilitasi ini meliputi pemberian identitas, penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal, serta pembinaan yang dapat dilakukan bekerja sama dengan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kabupaten Tulungagung. Pemerintah Daerah juga membentuk Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah untuk mendampingi dan memberikan pelayanan kesehatan kepada jemaah haji. Biaya untuk pelayanan dan pembekalan tim ini dibebankan pada APBD.

(-)

(-)