Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 5/2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2018Tanggal Penetapan:25 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku25 Juni 2018
Tanggal Penetapan25 Juni 2018
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, mewujudkan kelancaran lalu lintas, menata lokasi parkir, menertibkan administrasi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini mengubah Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang menghapus ketentuan tersebut. Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan bentuk dan isi SKRD ditetapkan oleh Peraturan Bupati.

(-)

(-)