di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 5/2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, mewujudkan kelancaran lalu lintas, menata lokasi parkir, menertibkan administrasi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini mengubah Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang menghapus ketentuan tersebut. Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan bentuk dan isi SKRD ditetapkan oleh Peraturan Bupati.