Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2019 mengatur tentang Penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba melalui peran serta masyarakat, mengingat penyalahgunaan narkoba meresahkan masyarakat. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur tugas, fungsi, persyaratan, rekrutmen, standar kompetensi, hak, kewajiban, sanksi, dan penghargaan bagi Penggiat P4GN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Peran serta masyarakat dalam P4GN melalui pembentukan Penggiat oleh instansi pemerintah, pelaku usaha, lingkungan pendidikan, dan kelompok masyarakat, yang berkoordinasi dengan BNN.
- Tugas dan fungsi Penggiat sebagai penyuluh, konsultan, penggalang laporan masyarakat, dan fasilitator.
- Persyaratan pengangkatan Penggiat, meliputi usia minimal 15 tahun, sehat jasmani dan rohani, bersih dari narkoba, perwakilan organisasi, berkelakuan baik, dan membuat surat pernyataan kesanggupan bekerja.
- Standar kompetensi Penggiat, meliputi kompetensi penyuluh, konsultasi, penggalangan laporan, dan fasilitator.
- Hak Penggiat, antara lain mendapatkan pembekalan pengetahuan, materi, informasi terbaru, sertifikat, dan pin.
- Kewajiban Penggiat, antara lain mengikuti norma, memberikan pelayanan pemberdayaan masyarakat, mengikuti tes narkoba, mengikuti program BNN, melaporkan rencana dan hasil kegiatan, menjaga nama baik BNN, dan mematuhi prinsip kerja.
- Pengembangan kapasitas Penggiat melalui workshop, bimbingan teknis, dan kegiatan lainnya.
- Penjenjangan Penggiat (muda, madya, utama) berdasarkan capaian.
- Penghargaan bagi Penggiat yang berprestasi.
- Pelaporan kegiatan P4GN oleh BNN, BNNP, dan BNNKab/Kota.
- Pembinaan Penggiat oleh BNN, BNNP, dan BNNKab/Kota.
- Monitoring dan evaluasi terhadap pembentukan, pengembangan kapasitas, dan pembinaan Penggiat.