Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional Untuk Satuan Ukuran

Juga dikenal sebagai: PP 2/1989 · PP No. 2 Tahun 1989 · PP Nomor 2 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 1989Tanggal Penetapan:30 Januari 1989
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStandar Nasional Untuk Satuan Ukuran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Januari 1989
Tanggal Penetapan30 Januari 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan standar nasional untuk satuan ukuran di Indonesia, yang merupakan bagian penting dalam memastikan kepastian kebenaran pengukuran. Standar ini berfungsi sebagai pembanding bagi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, guna melindungi kepentingan umum. Peraturan ini mengatur susunan standar dari Standar Tingkat I hingga Standar Kerja, serta menetapkan Dewan Standardisasi Nasional sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penetapan, pengurusan, pemeliharaan, dan pemakaian standar nasional. Standar nasional harus ditempatkan dalam ruangan khusus dan diuji serta dikalibrasi secara berkala untuk memastikan ketelitiannya.

(-)

(-)