Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan standar nasional untuk satuan ukuran di Indonesia, yang merupakan bagian penting dalam memastikan kepastian kebenaran pengukuran. Standar ini berfungsi sebagai pembanding bagi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, guna melindungi kepentingan umum. Peraturan ini mengatur susunan standar dari Standar Tingkat I hingga Standar Kerja, serta menetapkan Dewan Standardisasi Nasional sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penetapan, pengurusan, pemeliharaan, dan pemakaian standar nasional. Standar nasional harus ditempatkan dalam ruangan khusus dan diuji serta dikalibrasi secara berkala untuk memastikan ketelitiannya.