Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 03 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 03 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 03/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 03 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 03 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:25 Januari 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan25 Januari 2016
Tempat PenetapanKrui

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta menata administrasi kependudukan seiring pertumbuhan penduduk.

Ketentuan Substansial:

  1. Hak dan Kewajiban Penduduk: Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas dokumen, informasi data kependudukan, dan ganti rugi atas kesalahan administrasi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  2. Penyelenggara Administrasi Kependudukan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas koordinasi, pembentukan dinas kependudukan, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Pekon (desa), pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan.
  3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SKPD): Dinas ini melaksanakan urusan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Kewajibannya meliputi mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, melakukan pelayanan aktif, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi informasi. Dinas berwenang memperoleh keterangan dan data yang benar, data dari pengadilan, memberikan keterangan untuk kepentingan peradilan, dan mengelola data kependudukan.
  4. Pendaftaran Penduduk: Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Pengaturan NIK meliputi penetapan digit, penerbitan, dan pencantuman. Perubahan alamat, pindah datang penduduk (WNI dan Orang Asing), dan pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan diatur secara rinci.
  5. Pencatatan Sipil: Meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya. Setiap peristiwa diatur mengenai tata cara pelaporan dan pencatatannya.
  6. Data dan Dokumen Kependudukan: Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
  7. Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan: Petugas tertentu diberi hak akses untuk mengelola data dan dokumen kependudukan. Data pribadi penduduk wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.
  8. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan: Menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk meningkatkan pelayanan, menyediakan data yang akurat, dan mewujudkan pertukaran data.
  9. Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban: Dilakukan melalui sosialisasi peraturan, monitoring, evaluasi, dan penertiban pelanggaran.

1. Pengawasan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut Biaya dan Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku kecuali KTP manual. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. 2. Denda administratif paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). 3. Pejabat dan atau pegawai yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 4. Setiap orang yang melakukan tindak pidana di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan kurungan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).