Peraturan Daerah ini membentuk Dinas-Dinas Daerah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang terdiri dari 12 dinas, yaitu: Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM; Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Struktur organisasi masing-masing dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Program), bidang-bidang yang relevan dengan fungsi dinas, UPTD (jika ada), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, eselonisasi, tata kerja, serta ketentuan mengenai UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional.