Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 34 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 34 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 34/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 34 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 34 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2011Tanggal Penetapan:1 Juli 2011
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Tanggal Berlaku01 Juli 2011
Tanggal Penetapan01 Juli 2011
Tempat PenetapanKota Pinang

Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas – Dinas Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas-Dinas Daerah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang terdiri dari 12 dinas, yaitu: Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM; Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Struktur organisasi masing-masing dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Program), bidang-bidang yang relevan dengan fungsi dinas, UPTD (jika ada), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, eselonisasi, tata kerja, serta ketentuan mengenai UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat diberlakukannya peraturan Daerah ini, Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas – Dinas Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini seluruh pejabat Dinas Dinas Daerah dan/UPTD yang sudah ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru. 3. Penyesuaian Peraturan ini kedalam Peraturan Daerah setelah penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kepala Daerah yang defenitif yang diangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)