Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: UU 29/2014 · UU No. 29 Tahun 2014 · UU Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Kelautan & PerikananTransportasi & LogistikMiliter & Pertahanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPencarian dan Pertolongan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan kegiatan pencarian dan pertolongan di Indonesia. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah tanggung jawab negara untuk melindungi warga negara dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia. Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk pembentukan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai lembaga nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi rencana induk, potensi, operasi, sumber daya manusia, kelembagaan, sarana dan prasarana, sistem informasi dan komunikasi, pendanaan, kerja sama internasional, dan peran serta masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

1. Badan SAR Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai terbentuknya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Setiap perjanjian yang telah diadakan oleh Badan SAR Nasional dengan pihak lain masih tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian.

1. Setiap Orang yang dengan sengaja merusak atau memindahkan sarana Pencarian dan Pertolongan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sarana Pencarian dan Pertolongan dikenai pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Setiap Orang yang menyalahgunakan alat komunikasi dan alat pemancar sinyal marabahaya yang memberikan informasi Kecelakaan, Bencana, atau Kondisi Membahayakan Manusia dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).