di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan
Juga dikenal sebagai: UU 29/2014 · UU No. 29 Tahun 2014 · UU Nomor 29 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan kegiatan pencarian dan pertolongan di Indonesia. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah tanggung jawab negara untuk melindungi warga negara dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia. Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk pembentukan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai lembaga nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi rencana induk, potensi, operasi, sumber daya manusia, kelembagaan, sarana dan prasarana, sistem informasi dan komunikasi, pendanaan, kerja sama internasional, dan peran serta masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.