di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1993 tentang Terminal Mobil Barang Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 7/1993 · Perda Kota Semarang No. 7 Tahun 1993 · Perda Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1993 bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mengurangi kerusakan jalan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Untuk mencapai tujuan ini, Pemerintah Daerah menetapkan lokasi terminal mobil barang yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti tempat istirahat, tempat bermalam, mushola, warung makan, kamar mandi, WC, tempat cuci kendaraan, bengkel, gudang, dan perkantoran.
Setiap mobil barang yang masuk atau melintasi jalan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang diwajibkan memasuki terminal mobil barang. Pengecualian diberikan kepada mobil barang jenis truk dan truk gandengan yang memiliki lokasi/gudang dengan izin tertulis dari Walikotamadya Kepala Daerah.
Retribusi dikenakan kepada mobil barang yang memasuki dan menggunakan fasilitas terminal, dengan tarif berbeda untuk kendaraan yang bermalam dan tidak bermalam. Pengusaha yang mengusahakan fasilitas penunjang seperti warung makan, kios, dan bengkel juga dikenakan retribusi. Hasil retribusi disetor ke Kas Daerah dalam waktu 24 jam.