Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1993 tentang Terminal Mobil Barang Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 7/1993 · Perda Kota Semarang No. 7 Tahun 1993 · Perda Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1993Tanggal Penetapan:26 April 1993
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTerminal Mobil Barang Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku10 Juli 1993
Tanggal Penetapan26 April 1993
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1993 bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mengurangi kerusakan jalan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Untuk mencapai tujuan ini, Pemerintah Daerah menetapkan lokasi terminal mobil barang yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti tempat istirahat, tempat bermalam, mushola, warung makan, kamar mandi, WC, tempat cuci kendaraan, bengkel, gudang, dan perkantoran.

Setiap mobil barang yang masuk atau melintasi jalan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang diwajibkan memasuki terminal mobil barang. Pengecualian diberikan kepada mobil barang jenis truk dan truk gandengan yang memiliki lokasi/gudang dengan izin tertulis dari Walikotamadya Kepala Daerah.

Retribusi dikenakan kepada mobil barang yang memasuki dan menggunakan fasilitas terminal, dengan tarif berbeda untuk kendaraan yang bermalam dan tidak bermalam. Pengusaha yang mengusahakan fasilitas penunjang seperti warung makan, kios, dan bengkel juga dikenakan retribusi. Hasil retribusi disetor ke Kas Daerah dalam waktu 24 jam.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).