Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic ofIndia on Cooperative Activities In The Field of Defence)

Juga dikenal sebagai: UU 21/2006 · UU No. 21 Tahun 2006 · UU Nomor 21 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Militer & PertahananRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic ofIndia on Cooperative Activities In The Field of Defence)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai kerja sama di bidang pertahanan. Hal ini sejalan dengan tujuan Indonesia untuk berkontribusi dalam ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama internasional.

Ketentuan Substansial
Persetujuan ini mencakup kerja sama antara badan pertahanan kedua negara dalam berbagai bidang seperti produksi dan pelayanan, proyek peralatan dan komponen pertahanan, industri pertahanan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sumber daya manusia, serta operasi, latihan bersama, dan logistik. Dibentuk Komite Bersama untuk mengkaji, mengidentifikasi, dan mengusulkan kegiatan kerja sama, serta mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaannya. Para pihak juga diwajibkan melindungi hak kekayaan intelektual dan informasi yang diklasifikasikan, serta memastikan bahwa informasi dan peralatan tidak diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis.

(-)

(-)