Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 2/2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2023Tanggal Penetapan:3 Oktober 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku03 Oktober 2023
Tanggal Penetapan03 Oktober 2023
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah Nomor 13 Tahun 1984 tentang Organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Mual Nauli Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Mual Nauli. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk menyediakan air minum yang memenuhi standar kesehatan dan kebutuhan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, mencapai kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan Perumda, menyelenggarakan air minum yang efektif dan efisien, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan turut serta dalam peningkatan perekonomian daerah.

Ketentuan substansial meliputi pendirian Perumda, nama, logo, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha (produksi, pengelolaan instalasi, distribusi), jangka waktu berdiri, sumber modal (penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, sumber modal lainnya), organ Perumda (KPM, Dewan Pengawas, Direksi), pelaporan dan penggunaan laba, satuan pengawas intern, komite audit, pegawai, asosiasi, tahun buku dan perencanaan, operasional, kerjasama, pengaduan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait dengan organ Perumda, pegawai, dan pelanggan. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi tidak secara eksplisit disebutkan dalam ringkasan ini. Persyaratan khusus bagi badan hukum seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran juga tidak disebutkan secara eksplisit.

1. Perumda Mual Nauli diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Standar Operasional Prosedur Perumda Mual Nauli yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini; dan 4. Perumda Mual Nauli menyesuaikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)