di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 2/2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Mual Nauli. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk menyediakan air minum yang memenuhi standar kesehatan dan kebutuhan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, mencapai kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan Perumda, menyelenggarakan air minum yang efektif dan efisien, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan turut serta dalam peningkatan perekonomian daerah.
Ketentuan substansial meliputi pendirian Perumda, nama, logo, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha (produksi, pengelolaan instalasi, distribusi), jangka waktu berdiri, sumber modal (penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, sumber modal lainnya), organ Perumda (KPM, Dewan Pengawas, Direksi), pelaporan dan penggunaan laba, satuan pengawas intern, komite audit, pegawai, asosiasi, tahun buku dan perencanaan, operasional, kerjasama, pengaduan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait dengan organ Perumda, pegawai, dan pelanggan. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi tidak secara eksplisit disebutkan dalam ringkasan ini. Persyaratan khusus bagi badan hukum seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran juga tidak disebutkan secara eksplisit.