Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur bahwa jasa tertentu dalam kelompok jasa pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, tidak dikenai PPN. Jasa pendidikan formal mencakup pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi. Jasa pendidikan nonformal mencakup pendidikan kecakapan hidup, keaksaraan, dan pelatihan kerja. Jasa pendidikan informal mencakup pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan jasa ini harus memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang.