Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 223/PMK.011/2014 · PMK No. 223/PMK.011/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2014Tanggal Penetapan:10 Desember 2014
Sistem Pendidikan NasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Desember 2014
Tanggal Penetapan10 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur bahwa jasa tertentu dalam kelompok jasa pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, tidak dikenai PPN. Jasa pendidikan formal mencakup pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi. Jasa pendidikan nonformal mencakup pendidikan kecakapan hidup, keaksaraan, dan pelatihan kerja. Jasa pendidikan informal mencakup pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan jasa ini harus memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang.

(-)

(-)