Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 7/2013 · Perda Provinsi Maluku No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2013Tanggal Penetapan:15 Januari 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku15 Januari 2013
Tanggal Penetapan15 Januari 2013
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dasar hukum pencabutan ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur bahwa pencabutan Peraturan Daerah harus dilakukan dengan peraturan yang setara atau lebih tinggi. Selain itu, kewenangan untuk mengatur pengawasan, pengendalian, dan peredaran minuman beralkohol telah berubah setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(-)

(-)