di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 8/2014 · Perda Kabupaten Kudus No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, penambahan huruf pada Pasal 3 ayat (2) mengenai objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, penambahan huruf pada Pasal 6 mengenai tingkat penggunaan jasa terhadap pemakaian kekayaan milik daerah, perubahan Pasal 8 mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi, dan penyisipan BAB XIV A mengenai ketentuan lain-lain terkait pendapatan dari Retribusi Pelayanan Lain di Rumah Sakit Umum Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan objek dan tarif pada beberapa jenis retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Ketentuan Substansial: