Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 2/2013 · Perda Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2013Tanggal Penetapan:19 Agustus 2013
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku19 Agustus 2013
Tanggal Penetapan19 Agustus 2013
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47) 2. BAB III Bagian Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47) 3. Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47) 4. BAB IV Bagian Kedua dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47) 5. Pasal | angka 1 huruf A. g. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84) 6. Pasal 1 angka 2 nomor 2 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84) Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 21 angka 6 diubah dan ditambah angka 7 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2013 ini membentuk Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Konawe. Pembentukan badan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas, dan proporsionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance). Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perizinan dan penanaman modal daerah secara terpadu dan terpusat dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, dan kepastian. Fungsi badan ini meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan dan penanaman modal, pengkoordinasian proses pelayanan, pelaksanaan administrasi pelayanan, pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perizinan dan penanaman modal, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan organisasi badan ini terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Perlengkapan, serta Program dan Pelaporan), Bidang-Bidang (Pelayanan Perizinan, Penanaman Modal, Data, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penyuluhan dan Pengaduan), dan Jabatan Fungsional. Kepala Badan memiliki kewenangan menandatangani perizinan dan non perizinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: 1. Pasal 3 angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47); 2. BAB III Bagian Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47); 3. Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47); 4. BAB IV Bagian Kedua dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47); 5. Pasal | angka 1 huruf A. g. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84); 6. Pasal 1 angka 2 nomor 2 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84); 7. Pasal 21 angka 6 diubah dan ditambah angka 7 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84); Selanjutnya dinyatakan akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Perubahan.

(-)