Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Perhotelan Dan Perkantoran Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour

Juga dikenal sebagai: PP 22/2001 · PP No. 22 Tahun 2001 · PP Nomor 22 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2001Tanggal Penetapan:18 Mei 2001
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Perseroan PT Perhotelan Dan Perkantoran Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 2001
Tanggal Penetapan18 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia karena kelangsungan pengusahaannya tidak dapat dipertahankan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa kekayaan negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi perusahaan tersebut akan digunakan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour. Pelaksanaan likuidasi dan penambahan penyertaan modal diatur oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia menjadi kekayaan Negara. 2. Kekayaan Negara tersebut ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour. 3. Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)