Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 12/2017 · Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2017Tanggal Penetapan:9 Oktober 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku11 Oktober 2017
Tanggal Penetapan09 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 992); 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1706).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan kampanye dilakukan dengan jujur, terbuka, dan dialogis, serta mengawasi pelaksanaan kampanye sebagai perwujudan pendidikan politik. Peraturan ini menggantikan Peraturan Bawaslu sebelumnya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan pengawasan kampanye yang meliputi pengawasan tim kampanye, materi kampanye, pertemuan terbatas dan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye media sosial, kegiatan kampanye yang melanggar larangan, penggunaan sumber dana negara, dan kampanye yang difasilitasi KPU.
  2. Tanggung jawab pengawasan kampanye yang diemban bersama oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan, dengan dibantu oleh PPL dan Pengawas TPS.
  3. Tata cara pengawasan yang meliputi penyusunan peta kerawanan, penentuan fokus pengawasan, koordinasi dengan pemangku kepentingan, pengawasan langsung, investigasi, dan pengawasan partisipatif.
  4. Pengawasan persiapan kampanye yang meliputi pendaftaran tim kampanye, pengumuman tim kampanye oleh KPU, penyusunan jadwal kampanye, penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, dan izin cuti kampanye bagi pejabat negara.
  5. Pengawasan pelaksanaan kampanye yang meliputi materi dan ujaran kampanye, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, pertemuan tatap muka dan dialog, pertemuan terbatas, debat publik, iklan kampanye di media massa, dan kegiatan lain.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan, laporan hasil pengawasan, supervisi dan pembinaan, serta kerja sama pengawasan dengan berbagai pihak terkait.

(-)

(-)