di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2011 tentang Statuta Politeknik Negeri Sriwijaya
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 54/2011 · Permendikbud No. 54 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 54 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2011 tentang Statuta Politeknik Negeri Sriwijaya bertujuan untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri). Statuta ini menetapkan struktur organisasi, tugas, dan wewenang organ Polsri, termasuk Direktur, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang identitas, visi, misi, dan rencana pengembangan Polsri, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ pengelola. Statuta ini juga mencakup ketentuan mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal, sistem penjaminan mutu, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kebebasan akademik, gelar dan penghargaan, serta kerja sama dan pembiayaan. Dengan demikian, peraturan ini berfungsi sebagai pedoman bagi Polsri dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga pendidikan vokasi yang unggul dan terkemuka.