Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 44 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 44 Tahun 2001 tentang KERJA SAMA ANTAR DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 44/2001 · Perda Kabupaten Tebo No. 44 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 44 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2001Tanggal Penetapan:9 November 2001
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKERJA SAMA ANTAR DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku10 November 2001
Tanggal Penetapan09 November 2001
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerja sama antar Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama antar desa di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kerja sama antar desa dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang saling menguntungkan. Kerja sama ini diatur melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh masing-masing kepala desa setelah mendapat persetujuan dari Badan Perwakilan Desa (BPD) dan diberitahukan kepada Camat. Keputusan bersama tersebut mencakup ruang lingkup kerja sama, susunan organisasi, tata cara pelaksanaan, pembiayaan, jangka waktu, dan ketentuan lain yang dianggap perlu. Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama, penyelesaian dilakukan secara musyawarah antara kepala desa dan BPD. Jika tidak mencapai kesepakatan, Pemerintah Daerah dapat membantu menyelesaikan perselisihan.

(-)

(-)