Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 1/2021 · Permenko Maritim dan Investasi No. 1 Tahun 2021 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2021Tanggal Penetapan:19 Januari 2021
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaSistem Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku19 Januari 2021
Tanggal Penetapan19 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1276).

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kualitas implementasi akuntabilitas kinerja dengan menetapkan panduan bagi seluruh unit kerja terkait. Ruang lingkup peraturan ini mencakup perencanaan kinerja, pengukuran, pengelolaan data, pelaporan, evaluasi, dan pembinaan. Setiap unit kerja diwajibkan menyusun dokumen perencanaan seperti Renstra, Renja, dan RKA, serta menandatangani perjanjian kinerja. Indikator kinerja ditetapkan untuk mengukur keberhasilan program dan kegiatan, dan pengelolaan data kinerja dilakukan secara sistematis melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.

(-)